Syarat dan Ketentuan Pengguna

Penyimpanan Saldo

Saldo yang disimpan dalam akun pengguna adalah tanggung jawab pengguna, sesuai dengan prinsip kebebasan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam hukum Islam dan UUD Negara Indonesia.

Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan saldo akibat akses tidak sah atau kelalaian pengguna dalam menjaga keamanan akun mereka.

Database Data Member

Data pribadi yang disimpan dalam database kami akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan UUD Negara Indonesia tentang perlindungan data pribadi.

Pengguna bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan terbaru saat mendaftar dan menggunakan layanan kami, sejalan dengan prinsip kebenaran informasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Indonesia.

Pembayaran

Pembayaran melalui layanan kami harus dilakukan dengan menggunakan metode pembayaran yang sah, sesuai dengan hukum Islam dan hukum yang berlaku dalam UUD Negara Indonesia.

Setiap transaksi yang dilakukan akan tunduk pada biaya administrasi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan UUD Negara Indonesia tentang transaksi keuangan.

Pengembalian Dana

Jika pembayaran gagal dilakukan dalam rentang waktu 1 sampai 3 hari kerja, pengguna berhak atas pengembalian dana penuh, dikurangi biaya administrasi yang berlaku untuk setiap pilihan pembayaran, sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen yang diatur dalam UUD Negara Indonesia.

Biaya administrasi untuk setiap pilihan pembayaran adalah sebagai berikut:

Syarat dan ketentuan refund:

Proses pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu 3x24 jam kerja setelah konfirmasi kegagalan pengiriman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UUD Negara Indonesia tentang hak-hak konsumen.

Larangan Terhadap Perjudian dan Riba

Kami dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas perjudian dan riba, sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan hukum yang berlaku dalam UUD Negara Indonesia. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 275: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadis dari Nabi Muhammad SAW juga menyatakan larangan terhadap riba: "Riba itu ada 70 pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki menyetubuhi ibu kandungnya."

Ketentuan Umum

Kami berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sesuai kebijakan kami tanpa pemberitahuan sebelumnya, namun tetap menghormati prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD Negara Indonesia.

Pengguna diharapkan membaca dan memahami syarat dan ketentuan ini sebelum menggunakan layanan kami, sejalan dengan prinsip kepatuhan hukum yang diamanatkan dalam UUD Negara Indonesia.